Klien tidak perlu hadir di persidangan

Kami di ILAW memahami bahwa klien kami memiliki jadwal yang padat dan tidak selalu dapat menghadiri persidangan kecuali jika Hakim berkehendak agar klien kami wajib hadir minimal 1x di persidangan guna kepentingan kelancaran pemeriksaan persidangan. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan representasi hukum di persidangan yang dapat diwakilkan oleh pengacara kami. Dengan cara ini, klien kami tidak perlu khawatir kehadiran mereka di persidangan dan dapat mempercayakan representasi hukum mereka sepenuhnya kepada kami. Kami memastikan bahwa setiap kasus yang kami tangani akan dihadiri dengan profesionalisme dan keahlian yang dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang optimal bagi klien kami.