Anda mencari pengacara yang bisa mengurus surat cerai?
Dapatkan biaya jasa perceraian terjangkau dari pengacara profesional yang telah dipercaya ratusan orang dan berpengalaman lebih dari 20 tahun.

Dapatkan konsultasi perceraian GRATIS!

Paket perceraian untuk Muslim

Perceraian Sepakat

Proses Perceraian Sepakat adalah proses untuk pasangan yang ingin berpisah secara baik-baik dan dalam pernikahan belum memiliki anak selama proses mengutamakan waktu yang singkat, dan biaya yang paling Terjangkau.

  • Sepakat Bercerai
  • Tidak Ada Hak Asuh
  • Pasangan bersedia membuat dan menandatangani kesediaan tidak hadir/tidak akan melakukan perlawanan dalam persidangan.
  • Durasi relatif singkat 2-3 bulan.

Perceraian Sepakat + Hak Asuh

Terbaik bagi pasangan yang sudah sepakat bercerai namun ingin menjamin kepastian hukum terkait masa depan hak anak dan penanggung jawab dokumen administrasi anak jika terjadi Perceraian.

  • Perceraian Disepakati
  • Hak Asuh Anak Disepakati
  • Pasangan Tidak Hadir Sidang
  • Durasi relatif singkat 2-3 bulan

Perceraian Tidak Sepakat

Jika pasangan Anda menolak bercerai dan dalam pernikahan belum dikaruniai anak atau anak sudah dewasa secara hukum maka Kami akan membantu Anda selama proses persidangan yang kompleks hingga selesai.

  • Perceraian Tidak Sepakat
  • Tidak Ada Hak Asuh
  • Pasangan Hadir di Persidangan
  • Durasi sidang 3-4 bulan

Perceraian Tidak Sepakat + Hak Asuh

Perlindungan maksimal bagi Anda yang memperjuangkan hak asuh anak di tengah konflik rumahtangga, kami akan mengusahakan semaksimal mungkin agar perceraian dapat dikabulkan dan hak asuh anak karena Fokus kami adalah keadilan bagi Anda dan masa depan buah hati.

  • Perceraian Tidak Sepakat
  • Pasangan Hadir di Persidangan
  • Klien wajib hadir di persidangan jika diminta hakim(pada saat saksi/mediasi)
  • Durasi sidang 4-5 bulan


Paket perceraian untuk Muslim mulai dari Rp 7.500.000
Biaya transparan, tanpa biaya tersembunyi. Estimasi total biaya akan dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum dan Invoice.
Hubungi kami dan dapatkan harga Promo bulan ini.

Paket perceraian untuk non-Muslim

Perceraian Sepakat

Proses Perceraian Sepakat adalah proses untuk pasangan yang ingin berpisah secara baik-baik dan dalam pernikahan belum memiliki anak selama proses mengutamakan waktu yang singkat, dan biaya yang paling Terjangkau.

  • Sepakat Bercerai
  • Tidak Ada Hak Asuh
  • Pasangan Tidak Hadir Sidang
  • Pasangan bersedia membuat dan menandatangani kesediaan tidak hadir/tidak akan melakukan perlawanan dalam persidangan
  • Durasi relatif singkat 2-4 bulan

Perceraian Sepakat + Hak Asuh

Terbaik bagi pasangan yang sudah sepakat bercerai namun ingin menjamin kepastian hukum terkait masa depan hak anak dan penanggung jawab dokumen administrasi anak jika terjadi Perceraian.

  • Perceraian Disepakati
  • Hak Asuh Anak Disepakati
  • Pasangan Tidak Hadir Sidang
  • Durasi relatif singkat 2-3 bulan

Perceraian Tidak Sepakat

Jika pasangan Anda menolak bercerai dan dalam pernikahan belum dikaruniai anak atau anak sudah dewasa secara hukum maka Kami akan membantu Anda selama proses persidangan yang kompleks hingga selesai.

  • Perceraian Tidak Sepakat
  • Tidak Ada Hak Asuh
  • Pasangan Hadir di Persidangan
  • Durasi sidang 3-4 bulan

Perceraian Tidak Sepakat + Hak Asuh

Perlindungan maksimal bagi Anda yang memperjuangkan hak asuh anak di tengah konflik rumahtangga, kami akan mengusahakan semaksimal mungkin agar perceraian dapat dikabulkan dan hak asuh anak karena Fokus kami adalah keadilan bagi Anda dan masa depan buah hati.

  • Perceraian Tidak Sepakat
  • Pasangan Hadir di Persidangan
  • Klien wajib hadir di persidangan jika diminta hakim(pada saat saksi/mediasi)
  • Durasi sidang 4-5 bulan


Biaya transparan, tanpa biaya tersembunyi. Estimasi total biaya akan dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum dan Invoice.
Hubungi kami dan dapatkan harga Promo bulan ini.

Paket Perceraian Untuk Client/Pasangan tinggal di Luar Negeri

Perceraian Sepakat

Proses Perceraian Sepakat adalah proses untuk pasangan yang ingin berpisah secara baik-baik dan dalam pernikahan belum memiliki anak selama proses mengutamakan waktu yang singkat, dan biaya yang paling Terjangkau.

  • Sepakat Bercerai
  • Tidak Ada Hak Asuh
  • Pasangan Tidak Hadir Sidang
  • Durasi relatif singkat 2-4 bulan.
  • Surat Kuasa Istimewa (stempel embassy yang di sahkan Notaris)

Perceraian Sepakat + Hak Asuh

Terbaik bagi pasangan yang sudah sepakat bercerai namun ingin menjamin kepastian hukum terkait masa depan hak anak dan penanggung jawab dokumen administrasi anak jika terjadi Perceraian.

  • Perceraian Tidak Sepakat
  • Tidak Ada Hak Asuh
  • Pasangan Hadir di Persidangan
  • Durasi sidang 3-4 bulan
  • Surat Kuasa Istimewa (stempel embassy yang di sahkan Notaris)

Perceraian Tidak Sepakat

Jika pasangan Anda menolak bercerai dan dalam pernikahan belum dikaruniai anak atau anak sudah dewasa secara hukum maka Kami akan membantu Anda selama proses persidangan yang kompleks hingga selesai.

  • Perceraian Disepakati
  • Hak Asuh Anak Disepakati
  • Pasangan Tidak Hadir Sidang
  • Durasi relatif singkat 2-3 bulan
  • Surat Kuasa Istimewa (stempel embassy yang di sahkan Notaris)

Perceraian Tidak Sepakat + Hak Asuh

Perlindungan maksimal bagi Anda yang memperjuangkan hak asuh anak di tengah konflik rumahtangga, kami akan mengusahakan semaksimal mungkin agar perceraian dapat dikabulkan dan hak asuh anak karena Fokus kami adalah keadilan bagi Anda dan masa depan buah hati.

  • Perceraian Tidak Sepakat
  • Pasangan Hadir di Persidangan(melakukan perlawanan)
  • Durasi sidang 5-6 bulan
  • Surat Kuasa Istimewa (stempel embassy yang di sahkan Notaris)


Biaya transparan, tanpa biaya tersembunyi. Estimasi total biaya akan dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum dan Invoice.
Hubungi kami dan dapatkan harga Promo bulan ini.

Catatan

  • Seluruh biaya dapat dicicil flat 3 bulan dihitung sejak penandatanganan perjanjian kontrak jasa hukum.
  • Seluruh biaya di atas untuk wilayah hukum dan pengadilan di Jakarta.
  • Perceraian langsung didaftarkan ke Pengadilan Agama/Negeri setelah cicilan pertama kami terima.
  • Biaya di atas belum termasuk Pajak.
  • Untuk perkara lain yang masuk ke kami biaya bisa ditanyakan langsung ketika konsultasi. Terima kasih.

Pengacara kami

Sri Raharti Ningsih, S.H.

Sri Raharti Ningsih, S.H.

Krisdo H Pulungan, S.H.

Krisdo H Pulungan, S.H.

Alex Zulkarnaen, S.H., M.H.

Muhammad Akbari Ikhsan, S.H., C.FLS.

Muhammad Akbari Ikhsan, S.H., C.FLS.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh klien I Law.

Tidak ada jawaban dari pertanyaan Anda? Konsultasikan sekarang pertanyaanMu. Pengacara kami akan menjawab dan menjelaskan semua detail proses perceraian.

/
  • 01

    Dokumen apa saja yang harus disiapkan?

    Cukup dengan foto KTP Suami dan Istri serta BUKU NIKAH ASLI ( MUSLIM) /  AKTA NIKAH ASLI (NON MUSLIM).

  • 02

    Apa saja jenis kasus yang dapat ditangani oleh I Law?

    Jenis kasus yang dapat ditangani oleh I Law ada 2 jenis yaitu non litigasi dan litigasi, litigasi sendiri limeliputi kasus hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, permohonan waris, permohonan adopsi, dan permohonan ganti nama serta kasus hukum bisnis dan properti lainnya.

  • 03

    Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menggunakan layanan hukum I Law dan apakah bisa di cicil?

    Biaya yang harus dibayarkan untuk menggunakan layanan hukum I Law bervariasi tergantung pada jenis kasus dan kompleksitasnya. Namun, I Law menawarkan biaya yang terjangkau dan program cicilan untuk membantu klien yang membutuhkan.

  • 04

    Bagaimana cara menghubungi I Law?

    Anda dapat menghubungi I Law melalui nomor telepon yang tertera di website atau mengirimkan email melalui formulir kontak yang tersedia di situs web I Law.

  • 05

    Apakah I Law menawarkan layanan konsultasi hukum Gratis?

    I Law menawarkan layanan konsultasi hukum gratis melalui telepon atau email dan juga tatap muka langsung bagi yang menghendaki.

  • 06

    Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus perceraian?

    Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus perceraian bervariasi tergantung pada keadaan masing-masing kasus, seperti tingkat kerumitan dan hak asuh anak, serta kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, I Law berusaha untuk menyelesaikan kasus secepat mungkin dan memberikan hasil yang optimal bagi klien.

Kenapa harus memilih kami?

  • Terpercaya & Profesional

    Kami memiliki advokat yang amanah dalam melaksanakan kepercayaan klien dan memiliki kemampuan dan pengalaman yang sudah mumpuni di bidang hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum bisnis secara litigasi maupun non litigasi.

  • Penyelesaian Efisien dan Efektif

    Kami menawarkan jasa hukum yang sesuai kebutuhan anda dengan penanganan yang akurat, tepat, cermat dan biaya negotiable hingga dapat menghasilkan solusi yang terbaik sesuai dengan kebutuhan anda.

  • Jangkauan yang Luas

    Jangkauan layanan luas meliputi DKI Jakarta dan seluruh pulau jawa karena kami telah memiliki cabang di beberapa kota besar Pulau Jawa. Tidak menutup kemungkinan untuk kami beracara di wilayah hukum di (seluruh) Indonesia.

  • Berpengalaman

    Sudah menyelesaikan lebih dari 1.800 perkara warga Negara Indonesia dan 80 Perkara Warga Negara Asing.

Ayo, konsul sekarang!

Pilih cara konsultasi yang paling nyaman untuk Anda dan berkomunikasi langsung dengan pengacara perceraian kami.

  • WhatsApp

    Cara favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.

  • Instagram Message

    Cara ini cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.

  • Langsung Telpon

    Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don't worry. Kami akan telpon kembali.

Kontak

Melayani konsultasi online Gratis 24jam.
Bagi yang mau konsultasi hukum langsung bisa datang ke kantor kami pada hari Senin - Jumat jam 09:00- 17:00 WIB

Kantor Pusat kami ada di Jakarta dan memiliki kantor cabang di beberapa kota besar seperti kota Surabaya, Semarang dan Surakarta. Anda dari kota lain? Konsul sekarang dan kami bisa bersidang di kotamu!